Sidang Praperadilan Pegi Setiawan berlangsung sangat singkat, hanya 10 menit. Putusan dibacakan Senin 8 Juli

Foto: Kuasa hukum Pegi Setiawan dan kuasa kuhum Polda Jabar menyerahkan berkas kesimpulan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Jumat, 5 Juli 2024.
Jumat, 05 Jul 2024  11:29

Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024) berlangsung singkat, yakni hanya 10 menit.

Sidang putusan digelar pekan depan, Senin (8/7/2024).

Sidang kali ini digelar pukul 09.26 WIB ini dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon.

Sidang prapradilan pada hari kelima ini kembali dipimpin dan dibuka hakim tunggal Eman Sulaeman.

Saat membuka, Eman langsung menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan.

Advertisement

Kemudian, kedua belah pihak pun menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim. Persidangan pun berlangsung singkat selama 10 menit.

Setelah itu, hakim Eman Sulaeman menutup persidangan.

"Sidang dilanjutkan Senin, 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman.

Berita Terkait