Sidang perdana hadirkan wartawan Lampura, Penasihat Hukum: Para terdakwa menolak dakwaan

 
Rabu, 15 Mei 2024  22:23

Lampung Utara, AliansiNews.id

Sidang perkara antara Agus Kristian Hulu dan lima orang warga adat Abung Timur juga satu orang wartawan Lampung Utara yang ikut menjadi terdakwa, dengan agenda  pembacaan surat dakwaan dengan registrasi perkara PDM-1731/k. Bumi /05/2024. Rabu 15 Maret 2024.

Dalam sidang perdana itu, di bacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang mana isinya merupakan keterangan dari pelapor hasil rekonstruksi versi pertama atau versi yang di inginkan pelapor.

Sementara sebelumnya, di Polres Lampung Utara karena adanya protes dari para jurnalis dan masyarakat. Karena dinilai penetapan tersangka dilandasi dengan fakta yang rancu. sehingga digelarlah rekonstruksi dengan agenda dua versi, yakni versi dari pihak pelapor dan versi dari terlapor.

Disana pada rekonstruksi versi pelapor dan terlapor, terdapat kontra yang signifikan sehingga tuduhan dari pelapor terindikasi dilebih-lebihkan, agar para terduga yang disangkakan dapat terjerat seperti apa yang dituduhkan pelapor.

Advertisement

Samsi Eka Putra, S.H, tim kuasa hukum dari terdakwa menolak isi dari dakwaan itu.

“Perlu kami sampaikan, seluruh terdakwa menyatakan menolak apa yang menjadi dakwaan. Penolakan ini akan di sampaikan secara tertulis eksepsi dan jawaban,” ujarnya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi pada para wartawan yang meliput sidang tersebut.

Sementara para terdakwa, melalui tim kuasa hukumnya meminta hasil rekonstruksi versi dari terlapor atau terdakwa. Ikut ditampilkan dan dibacakan juga di dalam sidang tersebut.

Dalam surat dakwaan yang di dalamnya terdapat narasi versi pelapor, terdapat beberapa pasal yang dituduhkan pada perkara itu kepada 5 warga adat dan satu wartawan yang meliput, di antaranya. Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-KUHP.

Berita Terkait