Sidang Gugatan PT. Cibiuk, Penasihat Hukum Isa bin Jured Tolak Keterangan Saksi Pihak Penggugat
Sidang gugatan PT. Cibiuk terhadap Isa bin Jured di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, Kamis (02/03/2023).
Menurut keterangan Sagitarius, SH, dari tim advokasi Aliansi Indonesia selaku kuasa hukum Isa bin Jured, pihak PT. Cibiuk dalam sidang hari ini menghadirkan dua orang saksi yaitu Sarip dan Suntana.
“Kesaksian dari saudara Sarip dan saudara Suntana sangat normatif, yang dijelaskan hanya tentang tanaman karet di lokasi wilayah Muara Dua Kabupaten Lebak tersebut adalah milik PT. Cibiuk,” ujar Sagitarius.
Dia menegaskan menolak kesaksian dari pihak penggugat tersebut karena jelas saksi tidak mengerti apalagi menguasai pokok persoalan atau pokok perkara gugatan.
“Bahasa anak muda sekarang ‘nggak nyambung’ lah. Ini yang digugat masalah konsinyasi tanah yang terkena proyek jalan tol, yang dijelaskan malah masalah tanaman karet,” imbuhnya sambil tertawa.
Advertisement
Sagitarius menambahkan, sidang berikutnya dijadwalkan tanggal 30 Maret 2023 jam 09:00 WIB mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat dan keterangan saksi tambahan seorang lagi yang diajukan oleh pihak penggugat.