Siap-siap..! Penetapan Aturan Pajak Alat Berat Bakal di Pungut Mulai Tahun 2024

Foto: Dari industri pertambangan hingga konstruksi menggunakan puluhan peralatan berat dalam kegiatannya kini telah mulai beroperasi di Indonesia. (Dok)
Selasa, 25 Apr 2023  10:01

SOLORAYA - Berbagai aturan yang terkait dengan penggunaan alat berat kini mulai muncul ke permukaan. Salah satunya adalah aturan mengenai pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan peralatan berat. Pasalnya pembahasan mengenai pajak alat berat ini telah dimulai sejak kwartal ketiga tahun 2022 kemarin. 

Indonesia saat ini menjadi salah satu negara dengan penggunaan peralatan berat yang cukup tinggi mengingat adanya berbagai industri yang beroperasi di Indonesia. Mulai dari industri pertambangan hingga konstruksi yang dikenal menggunakan puluhan peralatan berat dalam kegiatannya kini telah mulai beroperasi di Indonesia.

Sejak kuartal ketiga tahun 2022 wacana mengenai pajak peralatan berat ini mulai dibahas di beberapa lini pemerintahan seperti kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. Kementerian dalam negeri kemudian mulai menyiapkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang membahas tentang pajak peralatan berat.

Permendagri ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pajak alat berat ini juga telah disinggung dalam UU HKPD Nomor 1 tahun 2022 Pasal 17.

Sebelumnya putusan MK Nomor 15/PUU – XV/2017 terkait dengan pengujian Undang-Undang pajak daerah dan retribusi daerah menyatakan bahwa peralatan berat tidak termasuk dalam kendaraan bermotor sehingga tidak bisa dikenakan pajak kendaraan bermotor. Undang-Undang PDRD pernah mengklasifikasikan alat berat sebagai kendaraan bermotor sehingga turut dipungut pajak jenis kendaraan bermotor.

Advertisement

Namun dikarenakan Undang-Undang PDRD tersebut dinilai kurang tepat maka Undang-Undang HKPD memperjelas Undang-Undang tersebut dan membentuk pajak alat berat sebagai jenis pajak tersendiri.

Adapun pemungutan pajak ini nantinya akan diserahkan ke pemerintahan provinsi masing-masing sehingga termasuk dalam pajak daerah dan akan menambah retribusi daerah yang bersangkutan. Tarif pajak  ini ditetapkan dengan tarif maksimal 0,2% mengacu pada nilai jual peralatan tersebut.

Pajak ini nantinya akan berlaku bagi para pemilik peralatan berat baik dalam bentuk perusahaan maupun perorangan. Ketentuan mengenai perpajakan peralatan berat ini akan mulai berlaku di tahun 2024 dan akan ditinjau setiap 3 tahun.

Salah satu wilayah yang dinilai memiliki potensi pendapatan pajak peralatan berat yang cukup besar adalah Provinsi Banten. Hal ini mengingat adanya beberapa industri seperti pertambangan dan konstruksi dengan skala yang besar di provinsi tersebut.

Berita Terkait