Sengketa Tanah Di Tambak Langon, Surabaya, Adakah Oknum-Oknum Yang Bermain?

 
Jumat, 28 Apr 2017  20:39

Berawal dari langkah Jainuri selaku ahli waris dari Gimah untuk mengajukan pengurusan sertifikat atas tanah yang berdasarkan Petok D Nomor 182 Persil 10 seluas 86.010 m2 di Jl. Tambak Langon, Kelurahan Tambak Langon, Surabaya.

Pada tanggal 23 April 2001, Jainuri mendapat jawaban resmi dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya melalui surat bernomor 600.1-2668 yang berisi penangguhan permohonan sertifikat yang diajukan Jainuri dengan alasan di atas tanah tersebut telah terbit sertifikat, yaitu Hak Milik Nomor 186/1986, Hak Milik Nomor 187/1985 dan Hak Guna Bangunan Nomor 8/1990.

Kemudian Jainuri menerima lagi surat dari BPN Kota Surabaya bernomor 005.1-3174 tertanggal 10 Mei 2001 perihal undangan untuk acara penjelasan persertifikatan tanah yang dia ajukan.

Selanjutnya BPN kembali mengirim surat kepada Jainuri melalui surat bernomor 600.1-5638 tertanggal 1 Agustus 2001. Dalam surat tersebut disebutkan:
1. Berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan petugas dari Kantor BPN Kota Surabaya, bidang tanah yang Saudara (Jainuri – red) ajukan tidak berada di atas Hak Milik Nomor 186/1986, Hak Milik Nomor 187/1985 dan Hak Guna Bangunan Nomor 8/1990
2. Permohonan Saudara (Jainuri – red) dapat dilanjutkan dengan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan untuk diadakan penelitian lebih lanjut
3. Bersama ini kami (BPN Kota Surabaya – red) menyatakan surat kami tanggal 23-4-2001 nomor 600.1-2668 perihal Penangguhan Permohonan Persertipikatan dicabut.

Namun permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Jainuri dilaporkan oleh orang yang bernama Henri dengan tuduhan penyerobotan tanah, di mana bidang tanah tersebut diklaim berdasarkan sertifikat Nomor 181/1985.

Advertisement

Jainuri dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui putusan Nomor 963/PID.B/2001/PN.SBY tanggal 25 Maret 2002. Putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi pun menguatkan putusan PN Surabaya tersebut melalui putusan Nomor 227/PID/2002/PT.SBY.

Proses hukum berikutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan kasasi Jainuri melalui putusan Nomor 73.K/Pid/2003 tertanggal 7 April 2004. Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Bagir Manan tersebut memutuskan Jainuri tidak bersalah dan bebas murni serta harus dipulihkan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Namun lagi-lagi permasalahan belum berhenti. Pengurus Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Provinsi Jawa Timur, Yustin, yang memberikan pendampingan dalam kasus tersebut menuturkan kepada Media AI, permasalah muncul kembali karena Henri telah menjual tanah berdasarkan sertifikat nomor 185/1985 itu kepada William.

Williamlah yang kemudian melapor ke Polda Jawa Timur. Kali ini yang dilaporkan adalah Boediono Andreas, sebagai advokat dari Aliansi Indonesia yang mendampingi ahli waris.

Berita Terkait