Selundupkan Sabu Senilai Rp16 Miliar, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap
Polda Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram. Polisi mengamankan barang haram senilai Rp16 miliar tersebut dari dua orang pelaku yang mengendarai mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi BG 9833 NQ, dari Aceh tujuan Palembang.
Kedua pelaku yang diamankan salah satunya ialah Armia (48), warga Dusun Ujung Krueng, Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Satu tersangka lainnya yaitu Fadli (39), warga Bandar Jaya, Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah.
Penyelundupan itu digagalkan saat kedua pelaku melintas di perbatasan Provinsi Jambi-Sumatera Selatan, tepatnya di Jalan Palembang-Jambi Kilometer 59, Simpang Tungkal, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu dini hari, 2 Februari 2022.
Penangkapan ini berawal saat Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan dipimpin Wadir Ditresnarkoba AKBP Joko Lestari selaku Katimsus. Kemudian, Ipda Ahmad Iqbal selaku Panit Timsus dan IT yang dapat informasi dari masyarakat.
Kepala Polda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Hermanto, melalui Direktur Ditres Narkoba, Kombes Pol Heri Istu Hariono, menjelaskan, para pelaku hendak melakukan penyelundupan narkoba dengan cara mengendarai mobil pick up yang sudah dimodifikasi.
Advertisement
Untuk mengelabuhi petugas, para pelaku mengisi bak mobil dengan Kelapa Sawit. "Untuk sabu, disimpan pelaku di dalam tempat yang memang sudah dimodifikasi," kata Heri Istu.
Menurut Heri, mobil pick up yang dikendarai sudah dimodifikasi, membuat baknya bisa terbuka dengan menekan satu tombol hidrolik. Tombol tersebut diletakkan tersangka tidak jauh dari tempat duduk di bagian depan.
Heri juga mengatakan, bahwa sabu 16 kilogram tersebut diletakkan tersangka di bagian bawah mobil yang telah dimodifikasi agar tidak mudah terlihat. Kemudian di atasnya baknya mengangkut Kelapa Sawit sebagai penyamaran.
"Wadah itu telah dimodifikasi, sehingga pada saat tombol hidrolik dipencet, maka bak pick up bisa terangkat ke atas. Untuk sabu dibungkus Teh Cina," jelasnya.