Seleksi Perangkat Desa di Sragen Jateng Penuh Polemik, Ombudsman Bakal Turun Tangan. Aduan Ada 60-an Selama Januari 2022
Ombudsman RI Perwakilan Jateng menerima aduan paling banyak terkait pemerintah desa, seperti seleksi perangkat desa. (Ist)
SRAGEN—Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menerima 60-an aduan di Jateng selama Januari 2022. Masalah seleksi perangkat desa di Sragen menjadi perhatian Ombudsman.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida, menjelaskan Ombudsman mencatat sekitar 600 laporan yang teregister pada 2021 dan 60-an laporan sepanjang Januari 2022. Aduan paling banyak terkait pemerintah desa, Polri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Seleksi perangkat desa dan layanan-layanan di desa seperti dokumen yang mestinya dikeluarkan pemerintah desa tapi ada hambatan. Kami melihat ada beberapa hal yang perlu dibenahi bersama dengan pemerintah desa karena sekarang pemerintah desa mengelola kewenangan cukup banyak, limpahan dari pusat,” kata dia, Selasa (2/2/2022)
Farida mengatakan alokasi dana desa yang diterima desa meningkat membuat jumlah pelayanan kepada masyarakat meningkat. Jumlah layanan meningkat membuat interaksi pemerintah desa dengan masyarakat meningkat sehingga berpotensi meningkatkan aduan.
Advertisement
Menurut dia, ada masalah soal regulasi terkait aduan mengenai pemerintahan desa kepada Ombudsman. Kepala desa di sejumlah tempat bersikukuh menggunakan Undang-undang Desa yang menjelaskan kepala desa punya kewenangan cukup kuat untuk sejumlah bidang.
“Di sisi lain ada Undang-undang Pemerintah Daerah dan Undang-undang abdi pemerintahan yang itu juga mengatur perilaku pemerintah desa namun ini tidak berimbang, ada arahan pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi tidak dijalankan pemerintah desa,” paparnya.
Farida mengatakan Ombudsman telah menerima aduan terkait seleksi perangkat desa dan pungutan di satuan pendidikan terkait seragam di Sragen. Aduan seleksi perangkat desa terkait hasil tes computer assissted test (CAT) perguruan tinggi.
“Kami lebih banyak menyampaikan perbaikan sistem. Kami melihat proses sistem dan administrasinya karena kalau terlanjur dilantik agak sulit membatalkan kecuali dengan sesuai keputusan PTUN,” ungkapnya.