Selayang Pandang Hukum di Pati, Penindakan Terkait Kasus Penegakan Disiplin dan Korupsi ASN di Klaim Mandeg

Foto: Gedung kantor Bupati Pati. (Dok)
Kamis, 02 Mar 2023  22:01

PATI - Diberitakan sebelumnya dipublik dimana pada tanggal 24 Pebruari 2023, Menteri Keuangan mencopot bawahannya pejabat eselon III di Dirjen Pajak Rafael Alun Tri Sambodo orang tua Mario Dandi Satrio (tersangka penganiayaan terhadap David anak seorang Ketua GP Ansor di Jakarta Selatan tanggal 20 Pebruari 2023).

Berikut petikan keterangan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam Konferensi Pers tanggal 24 Pebruari 2023 di laman : www.pajak.go.id .

Dalam rangka kementerian keuangan untuk mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 31 ayat (1) tersebut menyatakan: Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Jadi Rafael Alun Trisambodo dicopot dari tugas dan jabatannya, karena tindak pidana yang dilakukan anaknya bernama Mario Dandi Satrio yaitu penganiayaan dan pamer harta bapaknya.

Advertisement

KEJADIAN DI KABUPATEN PATI

Dimana pada tanggal 9 September 2022, oknum Ketua Gapoktan Sido Makmur Desa Tambah Agung Kecamatan Tambakromo bernama S, telah melapor ke Pj Bupati Pati dan Sekda Kabupaten Pati tentang dugaan pungutan liar (PUNGLI) yang terduga dilakukan oleh seorang Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati bernama Tri Hariyama. 

Seiringnya waktu, hingga sekarang soal laporan tersebut sudah hampir setengah tahun belum ada tindak lanjuti dalam penanganannya. Padahal sebelumnya tepat tanggal 26 Desember 2022 yang bersangkutan sudah diperiksa oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Pati.

Selain itu, sosok oknum inisial Nasikun dan Niken Tri Meiningrum juga pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Pati tanggal 13 Januari 2023. Mereka bertiga pada dasarnya juga oknum pejabat eselon II yaitu Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pertanian dan PLT. Asisten II Bidang Administrasi Pemerintahan.

Berita Terkait