Sekjen Kemenhub Salahgunakan Jabatan dan Wewenang?

 
Kamis, 19 Des 2019  20:40

Polemik pelantikan jajaran Kemenhub oleh Sekretaris Jenderal Djoko Sasono, 13 Desember lalu, terus berlangsung.

Pasalnya, selain kontroversial, pelantikan eselon II melanggar PM Menhub No 2 Tahun 2015, karena dilakukan oleh Sekjen yang seharusnya oleh Menteri langsung.

Kontroversi lainnya adalah, ada 3 jabatan eselon IV di Jenderal Perhubungan Darat yang diisi oleh 2 orang. Data yang diterima redaksi menunjukan, ada temuan baru lainnya, yakni di Ditjen Perkeretaapian, ada jabatan eselon III di isi oleh 2 (dua) orang.

Sekretaris Departemen Intelijen Investigasi Aliansi Indonesia Feri Rusdiono, kembali membuka kebobrokan Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekjen Kemenhub. ”Ada temuan fantastis, ternyata ada dua daftar nama pelantikan yang mendasari pelantikan tersebut,” tandas Feri, ditemui Rabu (18/12/19) di markas Aliansi Indonesia, bilangan Pintu II TMII, Jakarta Timur.

Sambil menunjukan bukti berupa 2 (dua) daftar nama pelantikan dimaksud. Dia menggeleng-gelengkan kepala. ”Makin kacau, satu daftar pelantikan memuat jumlah 572 orang yang dilantik. Sementara daftar pelantikan lainnya berjumlah 592 orang,” bebernya.

Advertisement

Feri meminta, agar Menhub Budi Karya Sumadi harus turun tangan. ”Kami menduga ini semacam jebakan ‘Batman’ dan sangat mempermalukan institusi. Jika pak Budi tidak peka bisa fatal. Bagaimana mungkin satu jabatan di Kemenhub diduduki oleh 2 orang??”

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasa menegaskan, bahwa pelantikan telah sesuai dengan Perka BKN No 7 Tahun 2017. Namun Feri menampik. ”Karena belum dicabut atau direvisi sesuai dengan Perka BKN 7/2017, maka PM Menhub No 2 Tahun 2015 tetap berlaku. Dan pelantikan tersebut cacat hukum,” terangnya.

Berita Terkait