Sayembara yang di gelar Kejari OKU Selatan menangkap tersangka korupsi merupakan preseden buruk penegakan hukum.
Sumsel, Aliansinews-
Aktivis Penggiat anti korupsi sumsel menyoroti langkah Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menggelar sayembara untuk menangkap tersangka korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19, Leksi Yandi yang diduga merugikan negara Rp 1,3 miliar. Kejaksaan dinilai tak profesional.
Hal itu diungkapkan oleh Team investigasi Aliansi Indonesia Wilayah Sumatera selatan, D Kaunang. Minggu (8/10/2023) Mengatakan, Kejari OKU Selatan tak seharusnya mengambil langkah berupa seyembara tersebut.
Menurutnya, hal yang dilakukan Kejari itu berkaitan dengan anggaran, itu sangatlah tidak etis dalam suatu proses hukum. Dan tidak mungkin anggaran tersebut dikeluarkan melalui kantong pribadi petugas.
Sementara Kejaksaan sendiri sebenarnya sudah memiliki banyak tenaga profesional yang gajinya tak sedikit untuk ditugaskan mengejar DPO tersebut."Ujarnya
Advertisement
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa menangkap buronan yang dianggap DPO itu dengan mengeluarkan seyembara, itu rasanya tidak etis," selain itu terkait penggunaan nama lengkap serta nama orang tua di belakang nama terduga buron seharusnya tidak di sebutkan, karena kasus tersebut merupakan tanggung jawabnya. Sedangkan dampak dari pada Sayembara yang di lakukan oleh Kejari Oku Selatan berimbas pada nama baik Keluarga besar Leksi Yandi serta merupakan aib keluarga, padahal pihak keluarga terduga sendiri tidak mengetahui bahwa anggota keluarga nya melakukan tindak pidana korupsi seperti yang di sangkakan." jelasnya
"Ini merupakan preseden (penilaian buruk) bagi Kejaksaan Negeri OKU Selatan itu sendiri, karena masyarakat yang berpendidikan tinggi pasti menilai Kejaksaan itu sendiri tidak profesional," tungkasnya. (Tri sutrisno)