Satu Tahun Tak Selesaikan Perkara, Pelapor Ngadu Propam
Palembang - Sumsel, AliansNews -
Diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang diduga Bripka AK SH yang diduga tidak menyelesaikan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/2242/X/2023/SPKT/Polrestabes Palembang tertanggal 14 Oktober 2023. Sejak dilaporkan satu tahun yang lalu hingga sekarang belum ada kepastian hukum.
Akibatnya, pelapor R (40) warga Jl. Inspektur Marzuki Kel. Siring Agung Kec. IB I kota Palembang ini melaporkan salah satu oknum penyidik ini ke Sentra Pelayanan Pengaduan Bid propam Polda Sumsel yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : STTP/199-DL/XI/2024/Yanduan tertanggal 11 November 2024.
Pelapor R membenarkan, "Benar kami telah membuat pengaduan tersebut ke Sentra Pelayanan Pengaduan Bid propam Polda Sumsel pada (11/11/2024). Namun, pada (16/12/2024) kami menerima undangan klarifikasi untuk hadir keruang Unit Paminal Sir Propam Polrestabes Palembang pada Selasa (17/12/2024)", katanya dibincangi media ini Senin (23/12/2024).
Sementara, Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Akagani SH MH melalui Anggota Unit Paminal Sirpropam Polrestabes Palembang, Bripka Indra Pratama SH MM mengatakan, "Sehubungan dengan rujukan Surat Laporan Masyarakat Nomor : STTP/199-DL/XI/2024/Yanduan tertanggal 11 November 2024. Kami melakukan klarifikasi terkait laporan pengaduan tersebut dan sudah kita jawab ke Sentra Pelayanan Pengaduan Bid propam Polda Sumsel berikut telah kita jawab juga laporan dari pelapor R serta nantinya akan kami kirimkan SP2HP nya ke pelapor", terangnya.
Advertisement
Pertimbangan Pelapor R membuat Pengaduan, Ibu rumah tangga ini menduga, "adanya unsur keberpihakan dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan laporan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak yang dialami putranya selaku korban", lanjutnya.
Sebab, menurut Pelapor R, "telah jelas dalam kronologis kejadian ketiga terlapor melakukan penganiayaan terhadap Anak saya baik dengan cara diduga mendorong dan memukul bahkan memukul dengan menggunakan kursi plastik hingga mengakibatkan telinga anak saya robek", ungkapnya.
"Namun, dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hanya atas nama Terlapor B saja ke Kejari Palembang", lanjut Pelapor.
"Selain itu, dengan alasan mengalami hambatan anak saksi M dan anak saksi D tidak hadir memenuhi surat panggilan Ke-II penyidik dengan alasan orang tua anak saksi M membuat surat pernyataan tidak bersedia atau keberatan jika anaknya diperiksa selaku anak saksi dan anak saksi D tidak hadir memenuhi Surat Panggilan Ke-II penyidik dan tidak ada konfirmasi serta dengan alasan tidak ada Saksi lain yang bisa dihadirkan untuk dilakukan BAP. Diduga dikondisikan kedua anak saksi tersebut", ucap Pelapor R menggebu.