Satgas Mafia Tanah Polda Jateng Diminta Usut Sengketa Lahan Wonosari, Ngaliyan, Semarang
Dia mempertanyakan kinerja BPN Kota Semarang dan dinas terkait selaku pihak yang memiliki wewenang menerbitkan sertifikat. Hasyim sepakat dengan apa yang ditanyakan warga, bagaimana prosesnya hingga terbit surat tanah.
“Coba tanyakan, sebelum mereka mengukur untuk keperluan penerbitan surat tanah apakah mereka melihat bahwa di lokasi tersebut masih ada rumahnya atau tidak,” ucapnya.
Aliansi Indonesia Akan Terus Kawal
Sementara itu Ketua Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI), Luluh Suwono, menegaskan pihaknya akan terus mengawal permasalahan tersebut.
Permasalahan itu, menurut Luluh, sebenarnya bisa ditelusuri dari BPN Kota Semarang. Terbitnya sertifikat itu ada alas haknya.
Advertisement
“Jika alas haknya nggak benar, itu sudah indikasi terjadi penyimpangan dan kong kalikong,” tegasnya.
Dia setuju dengan permintaan diturunkannya Satgas Mafia Tanah, karena BPN harus buka-bukaan dan transparan soal alas hak itu. [tim]