Sarang Pengoplos Gas Subsidi Di Cipondoh, Kota Tangerang Terkesan Dibiarkan
Media Aliansi Indonesia -- Tepatnya di Gang mede kenanga desa Cipondoh kecamatan Cipondoh Praktek pengoplosan gas masih marak. Para mafia gas dengan leluasa melakukan bisnis ilegalnya berupa pengoplosan gas bersubsudi ( tabung 3 kg ) dengan non-subsidi di Cipondoh, Kota Tangerang Banten.
Berdasarkan informasi dari masyarakat kegiatan gas ilegal ini Dulu sudah pernah ada tapi sempat di tutup, tapi sekarang sudah mulai ada kegiatan kembalagi kurang lebih sekitar Dua bulan, dan adapun pengurus di sana inisial ( S ) , sehingga mafia gas ini dapat melakukan kegiatannya berjalan dengan lancar.
Modus mafia ini yaitu menyuntikkan isi gas tabung elpiji 3 kilogram subsidi untuk dipindahkan atau mengoplos ke tabung gas 12 kilogram non subsidi dengan jumlah yang sangat banyak, setelah itu dijual ke toko maupun ke pabrik dengan harga yang murah atau jauh diluar harga jual tabung gas 12 pada umumnya. Baru praktek ilegal tersebut, mafia gas ini dapat meraup keuntungan yang sangat besar.
Ancaman pidana terhadap praktek ilegal seperti itu sangat serius, yakni dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar."
Advertisement
Dampak dari kegiatan gas subsidi ilegal ini dapat merugikan masyarakat dan Negara. Dihimbau untuk Aparat Penegak Hukum (Polri, Satgas Migas, dan Pemerintah) dapat menindak lanjuti informasi dari para awak media dan masyarakat terkait Mafia Gas ini yang berada di daerah Cipondoh Kota Tangerang Banten.
( Yogi )