Sah, Pelapor Kasus Korupsi Bakal Dihadiahi Sampai Rp 200 Juta

 
Selasa, 09 Okt 2018  21:56

Nantinya, Pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum. Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Berita Terkait