RUU Perampasan Aset Segera Dibahas DPR dengan Pemerintah
Komisi III DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Hadirnya aturan itu diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana hukum, khususnya dalam hal kejahatan ekonomi.
Terlebih, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023 lalu. Saat ini, draf RUU tersebut baru akan dibawa ke badan musyawarah (Bamus) sebelum dibacakan di Rapat Paripurna DPR.
“Pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya tidak sepenuhnya utuh keberhasilannya. Pencegahan dan penindakan saja masih belum menunjukkan efek jera yang signifikan dan memadai,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto kepada wartawan, Selasa (23/05/2023).
”Idealnya, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku dalam kejahatan ekonomi. Mengingat, tidak sedikit aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipun sudah menjalani masa hukuman,” sambungnya.
Didik menyontohkan saat aparat penegak hukum membongkar tindak pidana pencucian uang. Dalam praktiknya, Pemerintah masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.
Advertisement
“Recovery aset kerugian negara ataupun kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi masih belum optimal dan masih belum bisa membantu pengembalian keuangan negara secara utuh,” ucap Didik.
Ia memastikan, Komisi III DPR akan mendukung RUU Perampasan. Apalagi, kejahatan ekonomi selalu berkembang seiring dengan kemajuan informasi dan teknologi.
“Kejahatan ekonomi ini semakin canggih atau bisa dikatakan sebagai kejahatan sophisticated. Kejahatan yang dilakukan melalui berbagai cara financial engineering dan legal engineering dengan tujuan agar dapat mengelabui aparat penegak hukum, mempersulit proses hukum di pengadilan, dan mempersulit proses penyitaan yang dilakukan secara konvensional,” imbuh Didik.
Karena itu, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diharapkan mampu menjadi solusi yang komprehensif dalam menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala. Menurutnya, selama ini banyak kendala yang menyulitkan penegak hukum berkaitan dengan kondisi tersangka atau terdakwa.