Rumah Roboh Dampak Aktifitas Perusahaan, Seorang Mantan Kades di Pasuruan Meminta Keadilan

 
Selasa, 07 Jul 2020  11:42

Izin Tidak Jelas

Nur Wachid menambahkan, perusahaan pengangkut air mineral yang dikelola oleh Sutikno tersebut perizinannya tidak jelas. Dampak dari aktifitas perusahaannya juga mengakibatkan suara bising, berdebu dan juga sering terjadi kecelakaan akibat parkir Container yang tidak teratur.

“Dan yang keterlaluan lagi karena memakai tembok pagar rumah saya sebagai pembatas," lanjut Nur Wachid.

Sementara itu dikonfirmasikan kepada Heru selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dijelaskan kalau izin Sutikno masih dalam proses pengurusan.

Advertisement

Kemudian dari Agus selaku Konsultan Sutikno, kami mendapat jawaban Via WA, "Terkait izinnya Sutikno semua dalam proses pengurusan, bahkan sudah ditinjau dari Dinas terkait," katanya.

Media Aliansi Indonesia juga sudah berusaha keras untuk Konfirmasi dengan pemilik Perusahaan Sutikno, baik melalui telpun maupun pesan WA tapi tidak direspon.

Selanjutnya saat dikonsultasikan kepada Pengurus DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Wakil Ketua Umum LAI Muhammad Safei mengatakan agar Nur Wachid dibantu dan terus didampingi.

“Jika benar izinnya masih diurus, ya itu indikasinya ada skandal di sana. Perusahaan sudah lama beraktifitas kok izinnya masih diurus, gimana ceritanya itu? Setiap perusahaan ada aturannya bagaimana legalitasnya, perizinannya, AMDAL-nya, sampai dengan CSR-nya,” kata Safei via sambungan telpun.

Berita Terkait