Rumah Roboh Dampak Aktifitas Perusahaan, Seorang Mantan Kades di Pasuruan Meminta Keadilan

 
Selasa, 07 Jul 2020  11:42

Pasuruan, Media AI -- Mantan Kepala Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Nur Wachid, menulis surat memohon keadilan kepada Polres Pasuruan, Dinas Perizinan, Pol-PP, Dinas Pengairan, Dinas Lingkungan Hidup, Bupati dan DPRD Kabupaten Pasuruan.

Nur Wachid meminta keadilan terkait robohnya rumah yang ditempatinya akibat keluar masuk puluhan kontainer bermuatan air mineral milik Sutikno yang berada di samping rumahnya.

Nur Wachid berharap keadilan seraya menegaskan bahwa dirinya merasa dizolimi oleh instansi tempat ia mengadu atas masalah yang dialami, seperti yang dia tuturkan kepada Media Aliansi Indonesia, Kamis (02/7/2020).

"Saya minta keadilan, kepada Instansi terkait, Saya minta keadilan yang seadil-adilnya," ungkap Nur Wachid.

Advertisement

"Saya melalui istri saya sudah sampaikan surat pengaduan ini, karena merasa tidak ada pertanggung jawaban dari Sutikno, atas roboh dan retaknya dinding rumah tempat tinggal Saya," imbuhnya.

Akibatnya, pada waktu musim hujan rumah banjir dan mengakibatkan gatal-gatal dan bengkak pada kakinya, demikian kata Nur Wachid seraya menunjukkan kakinya kepada awak Media Aliansi Indonesia.

"Surat pengaduan sudah kami layangkan sejak tanggal 7 Juli 2019, setahun lalu, kepada Instansi terkait di Kabupaten Pasuruan. tetapi sampai saat ini belum ada tindakan apa-apa mengenai penyelesaian dan pertanggung jawaban atas robohnya rumah saya. Adakah keadilan untuk mantan Kades yang hina ini," ujarnya.

Dari pengakuan Nur Wachid dan istri, sebenarnya keinginan mereka sangat sederhana, hanya minta rumah tinggalnya diperbaiki atau dibeli oleh Sutikno selaku pemilik Gudang/Garasi kontainer tersebut.

Berita Terkait