Rapat Tindak Lanjut PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat

 
Jumat, 17 Feb 2017  15:56

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla memimpin Rapat Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kantor Wakil Presiden, Merdeka Utara, Senin (13/2/2017).

Hadir dalam rapat Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (Menteri ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (Dirut BTN) Maryono, dan perwakilan dari Kementerian dan Lembaga terkait.

Wapres mengatakan, walaupun sudah ada PP No. 64 Tahun 2016, tetap perlu implementasi yang baik agar dicapai hasil yang maksimal.

“Mengurangi kesenjangan merupakan bagian yang sangat penting. Tiap hari kita lihat iklan rumah hebat, pembangunan apartemen hebat dan lancar, tapi rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah sulit dibangun, tentunya ini yang menjadi perhatian kita,” tegas Wapres.

Lebih jauh Wapres mengungkapkan, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar 9,7 triliun rupiah untuk pembiayaan perumahan, namun belum sepadan dengan kebutuhan. Pemerintah juga pernah meminta BPJS Ketenagakerjaan membantu pembiayaan sebesar 40 triliun rupiah, tetapi masih terkendala banyak hal. Sedangkan anggaran yang disediakan oleh Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga saat ini adalah sebesar 19 triliun rupiah.

Advertisement

Wapres menambahkan, tidak ada masalah perumahan di daerah seperti di desa-desa, masalah perumahan justru terjadi di perkotaan karena jumlah penduduk kota semakin banyak seiring dengan arus urbanisasi yang terus naik, diperkirakan pada tahun 2020 orang yang tinggal di kota mencapai 60%.

“Supaya tidak terjadi arus urbanisasi yang tinggi, maka desa harus diperbaiki, untuk memperbaiki desa saat ini lebih mudah karena sudah tersedia dana desa,” ujarnya.

Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam paparannya menyatakan bahwa pemerintah sudah menerbitkan Paket Kebijakan 13 mengenai perumahan bagi MBR. Tujuan Paket Kebijakan 13 bila dibandingkan dengan kebijakan pemerataan dan kebijakan berkeadilan sudah sejalan, namun beberapa hal perlu diharmoniskan. Misalnya, saat ini sedang disiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kebijakan rumah untuk MBR yang di dalamnya terdapat aturan mengenai lahan untuk rumah MBR, bisa di pedesaan atau perkotaan dengan luas 0,5 s.d. 5 ha. Sehingga, ukuran luas rumah lebih longgar, tidak harus dipatok minimal 5 ha.

Oleh karena itu, dalam upaya meningkatkan pemerataan, Darmin menegaskan, pemerintah harus membangun land bank, yang bisa dimulai dengan memanfaatkan lahan-lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di stasiun-stasiun kereta, dan lahan-lahan milik Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) atau PT. Perkebunan Nusantara yang cocok dijadikan pemukiman. Perekonomian yang berkeadilan dimulai dari lahan-lahan milik BUMN dengan konsep rumah susun dengan daya tampung lebih banyak.

Berita Terkait