Putusan Etik Kasus Pengancaman pembunuhan Dinilai Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

Foto: David Kaunang bersama rekan aktivis
Selasa, 12 Des 2023  10:06

Sumsel_AliansiNews.id.

Hanya dijatuhi sanksi berupa penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan meminta maaf terhadap institusi Polri. Hal tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak

Aktivis penggiat hukum serta Team Lembaga Aliansiindonesia, David Kaunang Selasa (12/12) mengatakan, terkait putusan sidang etik terhadap salah satu anggota Polsek Rambang Sugi Waras, Polres Muara enim dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap salah satu Aktivis penggiat anti korupsi sum-sel, berinisial T (35) Warga Kelurahan Gunung Megang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara enim, pihaknya menyayangkan ringannya Vonis hukum yang di terima oknum Penegak hukum tersebut,"ujarnya

Lanjutnya, dari informasi yang diperoleh. Putusan Majelis Etika Polri telah membacakan putusan terhadap Satu anggota Polsek Rambang Sugi Waras yakni BRIPKA Ardianson

Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi Pelanggaran KEPP, Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, akan  tetapi Vonis dijatuhkan hanya sanksi berupa penempatan pada tempat khusus selama 14 hari, tanpa adanya permohonan maaf secara lisan maupun tertulis dari Oknum anggota tersebut kepada Korban," ungkapnya

Advertisement

"Berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP, pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara, serta Pasal 45B UU 19/2016, menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, 

“Ini tidak memberi rasa keadilan bagi korban,” ujarnya dalam jumpa pers di kantor DPD LAI Sum-sel. Senin (11/12).

David Kaunang menyorot beberapa hal dalam pelaksanaan sidang etik itu. Pertama, sejak awal persidangan dilakukan secara tertutup.

Itu membuat masyarakat dan keluarga korban tidak bisa memantau proses sidang etik.

Berita Terkait