Pungli Terkait Prona di Desa Kedunguter, Demak, Siap Diproses Secara Hukum
"Bahkan saya sebagai anggota Panitia Prona, tidak tahu sama sekali mengenai penetapan biaya tersebut. Saya baru tahu setelah banyak warga yang melapor kepada saya dan minta penjelasan," kata Sakiran.
Yoyok Sakiran menjelaskan, setiap peserta Prona dikenakan biaya sebesar 550 ribu Rupiah, 300 ribu dibayarkan di muka dan 250 ribu dibayar setelah sertifikat jadi.
Dari seluruh warga Desa Kedunguter yang mendaftar Prona, 90 di antaranya tidak dapat diproses, namun uang muka 300 ribu tidak dikembalikan atau tidak bisa diminta kembali.
Sakiran berharap masalah pungli Prona di Desa Kedunguter itu dapat segera diproses lebih lanjut oleh Polda Jateng, karena menurutnya, data-data cukup lengkap dan akurat, serta saksi-saksi juga telah siap menjalani pemeriksaan.
Yoyok juga menambahkan, indikasi pungli terkait Prona juga terjadi di banyak desa di wilayah Kabupaten Demak.
Advertisement
"Namun masih kami investigasi. Karena kalau data belum A1 (akurat), kami belum akan melaporkan. Sesuai SOP LAI, dalam membuat laporan data harus akurat agar tidak timbul fitnah," pungkasnya.