Pungli Terkait Prona di Desa Kedunguter, Demak, Siap Diproses Secara Hukum
Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) yang telah bergulir sejak tahun 1981 dan diatur melaui Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria, namun mandeg, dan dihidupkan lagi oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu primadona atau program unggulan dalam pemerintahan Presiden Jokowi yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Namun Prona juga memunculkan dampak lain, yaitu "aji mumpung" dari oknum-oknum Kepala Desa maupun perangkat desa lainnya untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek yang sangat mulia itu.
"Aji mumpung" tersebut indikasinya terjadi di sangat banyak daerah di tanah air. Laporan terbaru dugaan praktek pungli terkait Prona di tahun 2017 yang terjadi di Desa Kedunguter, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Staf Khusus Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang berdomisili di Demak, Yoyok Sakiran, menyampaikan hal tersebut kepada Media AI usai melaporkan kepada Ketua Umum LAI, H. Djoni Lubis, di kompleks Rumah Rakyat AI, Jakarta Timur.
"Pertama tentu silaturahmi sekaligus laporan khusus kepada Bapak Ketua Umum, yang kedua meminta dukungan kepada beliau terkait dugaan pungli Prona di daerah kami. Karena kami ingin para pelaku diproses secara hukum dengan baik dan benar," kata dia.
Advertisement
Yoyok mengatakan, dirinya berkoordinasi dengan Pengurus LAI DPC Kabupaten Demak telah mengumpulkan data serta saksi-saksi. Setelah cukup, pihaknya melaporkan masalah tersebut ke Dirkrimsus Polda Jateng pada bulan Maret 2018 lalu.
"Informasi yang kami dapat, laporan tersebut saat ini dalam proses disposisi ke Subdit Tipikor Polda Jateng untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Tentang modus punglinya sendiri, Sakiran menuturkan, pungutan dilakukan melalui biaya operasional yang ditetapkan secara sepihak oleh Ketua Panitia Prona, H. M. Suparmo, BcHk dan Kepala Desa Kedunguter Masrukin.
Tidak ada kesepatakan melalui rapat dengan warga peserta Prona serta BPD (Badan Permusyawaratan Desa - red).