Proyek Pembangunan Penahan Tanggul Banjir Desa Upang Cemara terindikasi Markup serta diduga dikerjakan tidak sesuai Spek
Foto: Desa upang Cemara
Jumat, 19 Jul 2024 14:31
"Maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian tidak menghapuskan PIDANA tetapi tetap diproses secara hukum yang berlaku dinegara kesatuan Republik Indonesia ini, sebagaimana amanat Undang-undang No.31 tahun 1999," tandasnya. (Tri Sutrisno)
Berita Terkait
Terkini
Kamis, 10 Apr 2025 00:35
Kamis, 10 Apr 2025 00:03
Rabu, 09 Apr 2025 23:58
Rabu, 09 Apr 2025 23:56
Rabu, 09 Apr 2025 21:31