Proyek Pembangunan Penahan Tanggul Banjir Desa Upang Cemara terindikasi Markup serta diduga dikerjakan tidak sesuai Spek

Foto: Desa upang Cemara
Jumat, 19 Jul 2024  14:31

"Maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian tidak menghapuskan PIDANA tetapi tetap diproses secara hukum yang berlaku dinegara kesatuan Republik Indonesia ini, sebagaimana amanat Undang-undang No.31 tahun 1999," tandasnya. (Tri Sutrisno)

Berita Terkait