Proyek pembangunan Jembatan ruas Karang Baru-Telang Jaya senilai 1,9 M Diduga tidak sesuai Bestek
Apabila terjadi pelanggaran tentang hal tersebut maka sesuai Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Lanjutnya selain itu, para pelaku proyek bisa disebut telah mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) RI No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33, dan 34, adalah; Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa, terang Syamsudin lagi.
Terakhir ia menuturkan, kami berharap keseriusan kepada pihak yang berwenang dalam mengusut proyek pembangunan jembatan tersebut, yang diduga berbau Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan tegas dalam menanganinya, pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan kami masih mencoba konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek. (Tri sutrisno)
Advertisement