Proyek pembangunan Jembatan ruas Karang Baru-Telang Jaya senilai 1,9 M Diduga tidak sesuai Bestek
Banyuasin, AliansiNews.id
Pembangunan Jembatan ruas Karang Baru-Telang Jaya yang berlokasi di Desa Telang Rejo kecamatan Muara Telang, yang dilaksanakan CV. AYU ATAKI, banyak menuai kritikan negatif dari berbagai kalangan. Sebelumnya, proyek yang dikerjakan dengan nilai kontrak Rp.1,9 M,– disinyalir banyak melanggar bestek yang ada di dalam kontrak.
Ketua DPD Aliansi Indonesia wilayah Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman. Rabu. (15/11/2023) mengatakan, kinerja Dinas Perkimtan Kabupaten Banyuasin Pada Pembangunan Jembatan ruas Karang Baru- Telang Jaya pada paket kegiatan tahun 2023 ini, diduga pihak pelaksana lapangan mengerjakan asal jadi dan banyak langgar spesifikasi oleh rekanan. Diantaranya, kegiatan Peningkatan Jembatan tersebut yang dilaksanakan Oleh CV. AYU ATAKI hanya mengejar keuntungan, sehingga terlihat tanpa pengawasan dari PPK serta Konsultan, jelasnya
Akan tetapi, pihak Dinas Perkimtan Kabupaten Banyuasin khususnya seakan tidak bernyali untuk menegur pelanggaran yang dilakukan rekanan nakal tersebut, tandasnya. Atau mungkin kegiatan proyek ini memang sudah direncanakan agar dapat meraup keuntungan yang melimpah oleh pihak terkait, tambahnya
Advertisement
Lebih lanjut ia mengatakan, di Lokasi proyek yang awalnya tidak terpasang papan plang. Pihak kontraktor juga tidak mengindahkan K3 dan diduga tidak mematuhi Alat pelindung diri (APD).
Sangat jelas pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai aturan APD dan K3 bagi para pekerja, namun masih banyak para kontraktor dan pengawas di lapangan seolah acuh terhadap para pekerjanya.
Hal ini tertuang dalam Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Perlindungan Diri bagi pekerja/buruh ditempat kerja.Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Perlindungan Diri ditempat kerja.Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risikoPasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Perlindungan Diri (APD) di tempat kerja.