Proses Hukum untuk Dugaan Korupsi Berjamaah Terkait Prona di Desa Kedung Wungu Indramayu

 
Jumat, 13 Apr 2018  00:45

Dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan oknum Kepada Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes) dan 8 Kepala Dusun (Kasun) di Desa Kedung Wungu, Indramayu, dipastikan akan dilaporkan untuk proses hukum terhadap para pelaku.

Hal itu dikatakan Ketua Departemen Intelijen Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Aris Witono, usai menghadap dan melaporkan masalah tersebut kepada Ketua Umum LAI, H. Djoni Lubis, di Rumah Rakyat AI, Kamis 13 April 2018.

"Pesan beliau (Ketua Umum LAI - red), sesuai SOP LAI, jika didukung bukti dan/atau saksi yang cukup, lanjutkan (proses hukumnya)," kata Aris kepada Media AI.

Menurut Aris, saksi-saksi serta dokumen-dokumen pendukung sebagai alat bukti sudah dipersiapkan, untuk dilaporkan segera ke Bareskrim Mabes Polri atau ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Aris juga menyampaikan salinan dokumen pengeluaran dari Prona di Desa Kedung Wungu yang mengutip dana dari warga peserta Prona yang diselenggarakan mulai bulan April 2016, sampai 3 (tiga) juta Rupiah, tanpa ada kesepakatan bersama sebelumnya.

Advertisement

Dalam salinan dokumen tersebut tertera pengeluaran yang aneh, di antaranya untuk liburan Sekdes ke Bandung dan Bayar PPH Prona BPN.

"Dokumen akan kami serahkan ke pihak yang berwenang, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri atau Kejagung, juga saksi-saksinya. Biarkan hukum yang bicara," ujarnya.

Aris juga mengatakan bahwa ada oknum mantan pengurus LAI, namun diduga mengaku masih sebagai pengurus LAI yang masih sah dan aktif, mencoba melindungi oknum para pelaku tersebut.

Oknum mantan pengurus LAI itu bernama Taufik Ambarih, yang diketahui pernah menjadi Ketua DPC Kabupaten Indramayu, namun SK Kepengurusan maupun Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya sudah lama habis masa berlakunya.

Berita Terkait