Presiden Serahkan Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke DPR
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan Presiden sudah menyerahkan surat permohonan amnesti Baiq Nuril ke DPR.
"Saya baru dapat info dari Dirjen eh deputi perundang-undangannya Mensesneg, surat sudah dikirim Presiden ke DPR, setelah itu kita menunggu pertimbangan DPR," kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin (15/7/2019).
Baiq Nuril adalah mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.
Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 namun PK itu juga ditolak.
Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. Baiq Nuril dan pengacaranya pun lalu memohonkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.
Advertisement
Presiden dapat memberikan amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Hukum dan HAM namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
"Terserah DPR kapan diputuskan, kalau DPR bisa menyelesaikan itu. Saya dengar mereka mau selesaikan itu sebelum reses, kalau itu nanti selesai reses tentu diberikan pertimbangan oleh DPR ke presiden, sehabis itu presiden akan menetapkan amnesti," tambah Yasonna.
Yasonna yakin permohonan amnesti itu akan disetujui DPR.
"Yang saya dengar iya (disetujui) tapi kan terserah kepada teman-teman DPR, tapi saya mendapat informasi DPR mendukung," ungkap Yasonna.