Presiden Jokowi Serahkan 2.706 Sertifikat, Tahun 2025 Seluruh Tanah di NTT Selesai Terdaftar
“Diperkirakan tahun 2025 seluruh bidang tanah di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah selesai terdaftar,” tegas Sofyan.
Sofyan juga melaporkan, bahwa pada lokasi bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Panggung Guna Ganda Semesta/PT PGGS seluas 3.720 Ha di Kabupaten Kupang telah ditetapkan menjadi tanah terlantar dan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Tanah tersebut, menurut Menteri ATR/Kepala BPN, dimanfaatkan untuk Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas ± 2.232 Ha (60%) sedangkan seluas ± 1.488 Ha (40%) dialokasikan untuk program Redistribusi Tanah, dan telah diterbitkan 2.244 sertipikat untuk masyarakat.
Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Staf Khusus Presiden Moeldoko, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dan Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
Advertisement