Polresta Tangerang Ringkus Kades Gembong " Spesialis Pemaslu SPJ dan Laporan Keuangan Anggaran Desa Fiktif "
AliansiNews.ID-Kabupaten Tangerang,Tim Polresta Tangerang meringkus mantan Kades Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial AH, AH ditangkap lantaran diduga melakukan penyelewengan dana desa, yang merugikan negara hingga Rp1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan, penangkapan AH tersebut berdasarkan beberapa alat bukti yang mengarah pada penyelewengan uang negara, Alat bukti yang berhasil didapatkan, surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan bukti lainnya yang pihaknya dapatkan.Jumat 27/9/ 2024
“Jadi, untuk bukti yang sudah disita antara lain SPJ fiktif, kemudian setoran Silpa fiktif, dan kemudian mark up laporan” ujar Arief,
" Mantan Kades Gembong ini diketahui merupakan orang yang sudah biasa dalam masalah tersebut ",sambungnya
Alhasil, dalam mekanisme pelaporan keuangan desanya ini tidak sesuai dengan peraturan, dimana pelaksanaan keuangannya pun tidak dilaporkan secara benar.
“Nyatanya, pekerjaan tersebut berakibat pengurangan volume ataupun tidak sesuai dengan pekerjaan. Dan hasil itu timbul berkat penghitungan dari pada ahli, yang di mana diketemukan potensi adanya kerugian negara sebesar Rp1.381,321,563,” bebernya.
Advertisement
Uang negara dengan jumlah fantastis tersebut diduga digunakan pelaku untuk kesenangan pribadi. Mulai dari untuk hiburan, hingga digunakan untuk membeli barang-barang mewah.
Untuk itu kata Arief, sangkaan pasal yang akan dijerat dengan bukti yang cukup, patut disangkakan AH ini melanggar Tindak Pidana Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah atas UU No 31 Tahun 1999.
“Jadi, untuk ancaman pidana penjara untuk AH ini bisa seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun” terang Arief.
Arief juga menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan status saksi lain bisa saja ditingkatkan dengan bukti yang cukup.