Polsek Megamendung Tindak Lanjuti Terkait Video Viral Pungli/Pungutan Liar di SPBU Tugu Selatan.
Polres Bogor - Aliansinews id. Pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 Pukul 13.00 Wib, telah menindak lanjuti atas beredarnya Video Tiktok dugaan Pemerasan yang dilakukan oleh ojeg pangkalan yang pada saat itu melakukan pengawalan terhadap pengendara atau wisatawan yang bertujuan ke daerah Puncak Bogor.
Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan,.SH menjelaskan bahwa
Berawal dari Hasil Video Viral Berededar di Akun Medsos, Pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024, setelah dilakukan Pengecekan Lokasi TKP yang ada di video tersebut berada di SPBU Kampung Tugu Kaum Desa Cipayung Girang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, yang mana dari Hasil Pemeriksaqn diduga Pelaku Pungli tersebut Sdr ACN Alias Bokep menawarkan Jasa kepada Pengendara Wisatawan yang akan hendak menuju Jalur Atas Puncak Cisarua Bogor.
"Dikarenakan pada saat itu situasi Jalur Puncak sedang Padat dan Diduga Pelaku Sdr ACN memang mengakui meminta bayaran dengan membayar seikhlasnya dengan menggunakan jalur alternatif melalui Jalur Gardenia Cilember - Jogjogan, sesampainya di Pom Bensin Tugu Selatan Cisarua Bogor mengatakan "cukup untuk pengantaran ya sampai disini saja (ucap si pengendara mobil).
Kemudian pengendara meminta nomor rekening kepada diduga pelaku pungli Sdr ACN dan Sdr ACN memberikan nomor rekeningnya dan akhirnya pengendara mentransfer uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan pelaku pungli Sdr ACN menolak karena tidak sesuai dengan hasil kerja Sdr ACN yang seharusnya mengantar dibayar sebesar Rp 300.000,- - 400.000,- dan Sdr ACN tidak terima langsung emosi karena sipengendara secara sepihak mentransfer uang hanya sebesar Rp. 150.000,-, karena sudah emosi Sdr ACN langsung meminta uang sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
"Akhirnya terjadi percekcokan antara pengendara kendaraan mobil dengan Sdr ACN sampai akhirnya Sdr ACN diberikan tambahan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Advertisement
Hasil Penyelidikan Pihak Kepolisian Polsek Megamendung di mana Pelaku Sdr ACN mengakui atas perbuatannya dan atas pengakuan Perbuatan ini Pihak Kepolisian masih melakukan Penyelidikan Pendalaman lebih lanjut.
( Yogi ).