Polsek Babakan Madang Berhasil Bongkar Modus Pelaku Curanmor Diwilayah Babakan Madang, 2 Pelaku Di Amankan 1 Pelaku DPO.
Rabu, 27 Nov 2024 12:28
"Selain pencurian sepeda motor, pelaku UW dan DT juga diketahui melakukan pencurian ternak," tambahnya.
Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1e, 4e, dan 5e dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas AKP Dede Lesmana Jaya.
( Yogi ).
Advertisement
Berita Terkait
Terkini
Kamis, 10 Apr 2025 00:35
Kamis, 10 Apr 2025 00:03
Rabu, 09 Apr 2025 23:58
Rabu, 09 Apr 2025 23:56
Rabu, 09 Apr 2025 21:31