Polres Purworejo berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Bank BPR Purworejo
Selasa, 29 Apr 2025 09:21
Tersangka II dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Purworejo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi keuangan negara. (Joko)
Berita Terkait
Terkini
Selasa, 29 Apr 2025 19:30
Selasa, 29 Apr 2025 19:29
Selasa, 29 Apr 2025 18:47
Selasa, 29 Apr 2025 18:39