Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berkat Program Halo Pak Kapolres

 
Sabtu, 14 Mei 2022  10:00

"Karena tersangka tetap berusaha menyerang, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kiri kaki tersangka," ucap Kapolres Probolinggo

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio mengungkapan, dari hasil penyidikan motif utama tersangka dalam pembunuhan terhadap koraban yakni tersangka bersama rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), mereka merupakan komplotan begal. 

"Dugaan sementara tersangka merupakan komplotan begal yang hendak mengambil motor milik korban namun mendapat perlawanan sehingga tersangka mengalami luka di bagian jidatnya dan meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah didekat kendaraannya," tutur Kasat Reskrim. 

Saat ini Timsus Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Tiris tengah melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku S. 

Atas perbuatannya, tersangka A alias P tersebut dijerat pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (**19/hms)

Advertisement

Jurnalis : Sunarto

Berita Terkait