Polres OKI Gelar Sosialisasi HAM Dari Divisi Hukum Mabes Polri Audiensi Pembahasan PT. SWA dan Desa Sungai Sodong
- Buat mekanisme pengaduan yang efektif dan mudah diakses oleh masyarakat yang merasa dirugikan.
6. Kolaborasi Multi-Stakeholder:
- Bentuk forum multi-stakeholder yang melibatkan pemerintah, perusahaan, LSM, dan masyarakat lokal untuk mencari solusi bersama.
- Adakan pertemuan rutin untuk memantau perkembangan dan menyelesaikan isu-isu yang muncul.
7. Pengawasan dan Evaluasi:
- Lakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan dan program penyelesaian konflik.
- Publikasikan hasil evaluasi secara terbuka untuk mendorong akuntabilitas dan perbaikan terus-menerus.
Advertisement
8. Pendidikan dan Penyuluhan:
- Edukasi masyarakat tentang hak-hak mereka dan proses penyelesaian konflik.
- Sediakan informasi yang jelas tentang prosedur dan jalur hukum yang dapat diambil jika terjadi sengketa.
Inilah metode metode yang harus dilaksanakan sehingga kedepan kita bisa memecahkan satu permasalahan atau pun mengambil satu keputusan yang lebih baik lagi. (Subhan)