Polres OKI Gelar Sosialisasi HAM Dari Divisi Hukum Mabes Polri Audiensi Pembahasan PT. SWA dan Desa Sungai Sodong

Foto: Brigjend Pol Veris Septiansyah SIK MH Msi
Kamis, 06 Jun 2024  11:16

   - Gunakan mediator independen yang dapat memfasilitasi diskusi secara netral dan adil.

2. Penegakan Hukum dan Kebijakan:
   - Tegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran hak atas tanah dan lingkungan yang terjadi.

   - Perbarui dan perbaiki regulasi terkait penggunaan lahan dan perizinan perkebunan sawit agar lebih transparan dan adil.

3. Pemetaan Partisipatif:
   - Libatkan masyarakat lokal dalam proses pemetaan lahan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dihormati.

   - Gunakan teknologi pemetaan yang akurat dan dapat diakses oleh semua pihak terkait.

Advertisement

4. Konsultasi dengan Masyarakat Adat:
   - Hormati dan konsultasikan dengan masyarakat adat sebelum melakukan ekspansi atau pembukaan lahan baru.

   - Pastikan adanya persetujuan berdasarkan informasi awal tanpa paksaan (FPIC – Free, Prior and Informed Consent).

5. Transparansi dan Akuntabilitas:
   - Tingkatkan transparansi dalam proses perizinan dan pengelolaan lahan perkebunan sawit.

Berita Terkait