Polres Muba Diduga Diskriminasi Terlapor, Romaita Ngadu Propam.

Foto: Advocad Ruli Ariansyah SH.
Minggu, 27 Ags 2023  18:18

MUBA- SUMSEL, Aliansinews-

Romaita (37) warga Jl Mereka Kel Balai Agung Kec Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini menduga di "diskriminasi" selaku Terlapor dalam proses hukum yang ia alami yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam proses penyidikan perkara. 

Sebab, Terlapor diduga belum pernah dimintai keteranganya baik diundang untuk di klarifikasi maupun dimintai keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selaku saksi Terlapor dan diduga belum pernah menerima surat undangan atau panggilan yang sah dan patut menurut hukum pidana. Namun, Tiba-tiba Terlapor langsung dilakukan penangkapan. 

Dengan alasan diduga untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana dan atau bagi pelanggaran yang telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak datang tanpa alasan yang sah, maka perlu mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan. 

Advertisement

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Syafii SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto SiK enggan menanggapi konfirmasi media ini baik melalui WhatsApp (WA) maupun via Ponselnya tidak menjawab pada Pukul 16:54 WIB, Pukul 17:01 WIB dan pada Pukul 17:05 WIB, Sabtu (26/08/2023). 

Akibatnya, Terlapor Romaita mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Sumsel yang didampingi tim kuasa hukum nya guna melengkapi persyaratan untuk membuat pengaduan Jum'at (25/08/2023). 

Terlapor Romaita melalui tim kuasa hukum nya, Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan, "ya benar, hari ini kami dari tim kuasa hukum Terlapor Romaita bermaksud akan melaporkan atas dugaan tidak profesional dan diduga tidak proporsional dalam penyidikan perkara klien kami ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel".

"Sepengetahuan kami, dalam perkara ini, klien kami belum pernah dimintai keterangan selaku Terlapor baik diundang untuk dimintai klarifikasi maupun panggilan untuk dimintai keterangan atau BAP selaku saksi Terlapor serta klien kami diduga belum pernah menerima surat panggilan yang sah serta patut menurut hukum pidana, akan tetapi pada hari ini Jum'at (25/08/2023) sekira Pukul 14:15 WIB klien kami dilakukan penangkapan sebagaimana surat perintah penangkapan Nomor : SP.KAP/126/VIII/RES.I.6/2023/SATRESKRIM tanggal 25 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin", ungkap Ruli. 

Berita Terkait