Polres Cilegon Tangkap dan Gagalkan Pengiriman Paket ganja melalui Jasa Ekpedisi

Foto: Komprensi pers penangkapan pelaku penyebaran narkoba di polres Cilegon
Jumat, 25 Okt 2024  14:06

AliansiNews.ID-Cilegon, Polres Cilegon menangkap pengedar narkoba jenis ganja jaringan Sumatera berinisial AM (32) di Cilegon, Banten. Sebanyak 58 kilogram ganja disita polisi sebagai barang bukti.
Penangkapan AM dilakukan pada Rabu (9/10/2024) di rumahnya. Awal penangkapan, polisi menyita 2,9 kg dari tersangka AM. Barang tersebut didapat AM dari pelaku RZ, yang saat ini masih dalam pencarian.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara menjelaskan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja menjelaskan, berawal dari penangkapan pelaku AM (32) pada hari Rabu tanggal 09 oktober 2024 sekira jam 17.00 wib di rumah Pelaku AM (32) dengan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak ± 2.941,24 gram yang diketahui didapatkan dari RZ (dalam pencarian) dan diterima oleh pelaku AM (32) melalui paket jasa pengiriman barang, dari keterangan pelaku AM (32) dan hasil pemeriksaan handphone milik pelaku AM (32) kemudian dilakukan kooradinasi dengan pihak jasa pengiriman barang dimana diketahui bahwa pelaku RZ melakukan pengiriman narkotika jenis ganja lain yang kemudian pada hari selasa tanggal 15 oktober 2024 sekira jam 13.00 wib di kantor jasa pengiriman barang kota cilegon dilakukan penyitaan terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis ganja dengan berat ± dengan berat ± 5.008,21 gram.

berdasarkan resi pengiriman barang dan hasil koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang satresnarkoba polres cilegon kemudian melakukan pengembangan ke daerah bukittinggi sumatera barat setelah melakukan koordinasi dengan polresta bukittinggi pada hari Rabu tanggal 16 oktober 2024 sekira jam 17.00 di kota bukit tinggi prov. sumatra barat dilakukan upaya hukum penangkapan terhadap diduga pelaku dengan inisal pelaku BY,akan tetapi yang bersangkutan melarikan diri dari penggeledahan dilokasi yang diduga merupakan rumah kontrakan pelaku BY didapati barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) paket narkotika jenis ganja dengan berat ± 50.446,96 gram.”ujarnya

pasal yang disangkakan : pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika

ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup atau pidana mati (pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Advertisement

"Dalam pengungkapkan kasus narkotika jenis ganja ini Polres Cilegon Polda Banten telah menyelamatkan 216.000 jiwa, " Tutup Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara. (yat/ARM)

Berita Terkait