Polisi ringkus 3 pengoplos gas LPG di Karawang
Karawang - Aliansinews id. Kasus pengoplosan gas LPG bersubdi 3 kilogram di Karawang terbongkar. Tiga pelaku diringkus aparat kepolisian.
Aksi mereka selama lima bulan beroperasi ini menggunakan modus membuka toko kelontong yang beralamat di Kelurahan Neglasari, Kabupaten Karawang.
"Pelaku melakukan aksinya di satu toko kelontong milik salah satu pelaku, dimana di toko ia juga menjual gas LGP 3 kilogram atau yang biasa kita sebut gas melon, yang menjadi modus untuk menutupi praktek gelap," ujar Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo di Mapolres Karawang, kamis (16/5/2024).
"Para pelaku yakni, FH, AH, dan IH, masing-masing memilik peran yang sama, praktek pengoplosan itu dilakukan di toko kelontong milik FH," kata dia.
Pras menuturkan, para pelaku melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan isi tabung gas melon, ke tabung gas non subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 15 kilogram.
Advertisement
"Pelaku memindahkan isi tabung gas melon bersubsidi ke tabung non subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram menggunakan pipa besi," ungkapnya.
Setiap harinya ketiga pelaku mampu mengkonversi 40 tabung gas melon, jadi 10 tabung gas 5,5 kilogram dan 12 tabung gas ukuran 12 kilogram.
"Para pelaku melakukan penyuntikan dalam waktu 4 kali seminggu, sehingga memperoleh sebanyak 160 tabung 12 kg dan 5,5 Kg dalam seminggu," ucap Pras.
Ketiga pelaku telah melakukan aksi pengoplosan gas melon tersebut selama lima bulan. Sehingga total menghasilkan 3.200 tabung gas ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram.