Polisi Gadungan Hipnotis Wanita Sampai Rela Buka Baju dan Lakukan Pemerasan

Foto: Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Supriadi bersama Kepala Subbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty
Sabtu, 28 Jan 2023  13:38

Perburuan terduga pelaku ini juga melibatkan personel Polrestabes Palembang beserta jajaran dengan harapan terduga pelaku dapat segera ditangkap.  

“Terlebih dalam aksi kejahatan yang diadukan ini mengatas namakan institusi (Polri) padahal bukan anggota,” ujarnya lagi. 

Hal tersebut terkonfirmasi, katanya pula, berdasarkan pengecekan Biro SDM Polda Sumsel memastikan kartu identitas anggota polisi itu palsu, sehingga yang bersangkutan bukan anggota polisi alias gadungan.  

Atas perbuatannya terduga pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun dan denda senilai Rp750 juta.

Advertisement

Berita Terkait