Polisi Bongkar Komplotan Pengoplos Gas Elpiji di Tangerang
Lima pelaku pengoplos gas elpiji diringkus polisi dan 974 tabung beserta barang bukti lainnya turut diamankan.
Polisi membongkar praktek ilegal tersebut di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Lima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Mulai dari pengoplos atau penyuntik, pengemudi, pembantu dan koordinator pembantu, demikian keterangan
Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung.
"Kegiatan itu sudah berlangsung selama tiga bula. Pengoplos mendapatkan untung per tabung sebesar Rp200 ribu," katanya, Senin (06/03/2023).
Advertisement
Kasus ini terungkap, berawal dari polisi mendapatkan infornasi masyarakat yang pernah membeli gas dari lokasi pengoplosan tersebut.
"Dia rasa gas elpiji yang diambil itu beraroma tidak sedap dan khawatir akan membahayakan," ujarnya.
"Setelah itu, dia sampaikan ke polisi kemudian kita pantau selama satu minggu," ucapnya.
Dia menyebut setelah dilakukan pemantauan selama seminggu, aksi pengoplosan tersebut ditemukan di Desa Ranca Iyuh.