Polisi Bantah Pelaku Penembakan Kantor MUI Alami Gangguan Jiwa
Pihak Kepolisian membantah pelaku penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat alami gangguan jiwa. Sebaliknya pelaku merupakan mantan narapidana.
Pengakuan Mustopa pelaku penembakan di gedung MUI Pusat ini hanyalah akal-akalan semata demi menghindari jeratan hukum.
“Apakah yang bersangkutan termasuk mengalami gangguan jiwa? Tapi kok gangguan jiwa kok disidang dan divonis?,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5).
Dengan akal-akalan pelaku seperti itu, satu per satu kebohongan Mustopa mulai terungkap. Salah satunya, diketahuinya pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus pengrusakan. Bahkan pada saat itu, pelaku divonis penjara selama 3 bulan.
“Tahun 2016, pelaku pernah divonis hakim dalam perkara pengerusakan. Vonisnya 3 bulan penjara,” ujarnya, Rabu (3/5).
Advertisement
Meski begitu, Hengki akui pihaknya terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengungkap motif pelaku seutuhnya, apakah yang bersangkutan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro mendalami dengan Polda Lampung secara komprehensif sebenarnya, apa latar belakang psikologis, perilaku untuk ketahui motif yang sebenarnya,” tegasnya.
Sebelumnya, penembakan yang dilakukan pelaku terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/5). Dalam gambar yang beredar di media sosial, terlihat kaca gedung MUI pecah dan berserakan.
Dilampirkan pula gambar senjata dan karyawan MUI Pusat yang menjadi korban dalam peristiwa penembakan tersebut.