Polda Metro bongkar kasus jual beli chip judi online Rp 80 Miliar yang dikendalikan dari Bogor, 23 pelaku dibekuk
Foto: Konferensi pers terkait kasus penjualan chip judi online bernilai Rp80 miliar di Polda Metro Jaya pada Kamis, 6 Juni 2024.
Kamis, 06 Jun 2024 19:38
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terkini
Senin, 07 Apr 2025 19:50
Senin, 07 Apr 2025 19:06
Senin, 07 Apr 2025 18:21