Polda Metro bongkar kasus jual beli chip judi online Rp 80 Miliar yang dikendalikan dari Bogor, 23 pelaku dibekuk

Foto: Konferensi pers terkait kasus penjualan chip judi online bernilai Rp80 miliar di Polda Metro Jaya pada Kamis, 6 Juni 2024.
Kamis, 06 Jun 2024  19:38

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan chip judi online bernilai Rp80 miliar.

Sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Chip tersebut digunakan sebagai alat atau media untuk menjadi taruhan judi yang dapat dijual kembali kepada para tersangka sehingga para tersangka memperoleh keuntungan dari selisih jual beli chip tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (6/6/2024).

Wira menjelaskan, chip tersebut dijual di berbagai situs maupun aplikasi judi online.

Mereka beroperasi sejak 2022 dengan keuntungan mencapai Rp 80 miliar.

Advertisement

"Pemain membeli chip dari admin dengan harga Rp 65.000 untuk mendapatkan chip sebesar satu miliar chip. Jadi satu miliar chip ya. Harganya Rp 65.000 mendapatkan chip sebesar 1 miliar," katanya.

"Ketika pemain itu menang, maka pemain tersebut memiliki 1 miliar chip dan akan dihargai dengan uang sebesar Rp 60.000. Jadi di sini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh para pengelola ini adalah sebesar Rp 5.000," ujar Wira.

Saat ditelusuri, penjualan cip tersebut dikendalikan di sebuah rumah hingga apartemen di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Total ada 23 pelaku dalam kasus tersebut. Mereka berperan sebagai penyedia tempat, admin, hingga promosi.

Berita Terkait