Polair Babel Tahan 4 Nelayan Dari Sungsang, Sumsel, Kenapa Bisa Terjadi?

 
Senin, 06 Feb 2017  09:58

Larangan penggunaan centrang (pukat) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memakan “korban”. Dua orang nelayan dari Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ditahan oleh Polair Bangka Belitung (Babel) akibat melaut dan menangkap ikan menggunakan centrang.

Larangan penggunaan centrang itu, yang informasinya tidak pernah benar-benar sampai dan difahami oleh nelayan di Sungsang, yang notabene sulit untuk mendapatkan akses informasi, sebenarnya telah diperpanjang tenggat waktu untuk masih diijinkan sampai dengan akhir Desember 2016. Pada tanggal 4 Januari 2017 pun Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menerbitkan surat edaran bernomor B.1/SJ/PL.610/I/2017.

Namun Surat Edaran Kementerian KKP itu seolah tidak berlaku bagi Polair Babel. Sejumlah upaya yang ditempuh agar keempat nelayan tersebut tidak dijerat dengan ancaman pidana, serta permintaan untuk penangguhan penahanan tetap belum membuahkan hasil.

Menyikapi hal tersebut, tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), yang dipimpin langsung oleh Kasgab LAI, Gunther Gemparalam, SE, MA, mendatangi kantor Kementerian KKP dan diterima oleh Staf Ahli Menteri KKP, Dr. Ir. Suseno, MM.

Menurut Gunther, Suseno mengakui kekurangan dari kementeriannya, bahwa sosialisasi tentang larangan centrang maupun Surat Edaran Kementerian KKP itu masih sangat terbatas, belum merata ke seluruh nelayan, belum ditindak lanjuti oleh seluruh Dinas KKP baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Begitupun dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Polair.

Advertisement

Setelah bertemu dengan beberapa pihak di Kementerian KKP, tim LAI kemudian diarahkan untuk menemui Dirjen Tangkap. Dari Ditjen Tangkap kemudian dijanjikan akan dikeluarkan surat rekomendasi, namun sampai berita ini diturunkan, rekomendasi tersebut belum diterima oleh LAI.

Sementara itu Ketua Departemen Intelijen Investigasi LAI, Aris Witono, mengatakan bahwa pihaknya menghormati apa yang menjadi kewenangan Polair Babel.

“Kami hormati itu. Jika menangkap ikan dengan menggunakan centrang itu merupakan tindakan pidana, kami dukung apa yang dilakukan oleh Polair Babel. Jika perlu, LAI bersedia mendampingi Polair Babel untuk menangkap semua nelayan yang menangkap ikan menggunakan centrang. Tangkap semua, jangan tebang pilih. Jangan hanya nelayan tertentu yang ditangkap, sementara yang lain bebas begitu saja. Tangkap semuanya,” ujarnya dengan mimik tegas.

Saat ditanya Media AI, apakah penangkapan itu karena ada kepentingan dari pihak tertentu, Aris menjawab bahwa pihaknya tidak mau menduga-duga.

Berita Terkait