PKD di Muara Telang Disinyalir Titipan, Calon Tak Lolos Sebut Ada Intervensi Bawaslu Banyuasin

Foto: Kantor Bawaslu Banyuasin
Kamis, 20 Jun 2024  21:04

Banyuasin-AliansiNews.id.

Perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) di wilayah Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin dituding tak netral. Pasalnya, salah seorang PKD yang terpilih disinyalir ada titipan dari pihak pihak tertentu.

Salah satu calon PKD yang tak lolos Aji Pangestu, mengaku kecewa pada proses perekrutan pengawas Pemilu di tingkat Desa di wilayah Kecamatan Muara Telang, padahal kata dia, dirinya sudah maksimal melakukan tahapan tersebut hingga pada sesi wawancara, namun diluar dugaannya ia tak diloloskan. Aji menyebut dirinya kalah karena titipan.

Aji menilai dalam proses perekrutan PKD di wilayah Kecamatan Muara Telang itu tak lepas dari intervensi pihak Bawaslu Kabupaten Banyuasin sehingga calon lain tak memiliki kesempatan untuk menjadi PKD meskipun sudah melalui tahapan secara maksimal.

“Bagaimana pimpinan Bawaslu Kabupaten meng intervensi Panwaslu Kecamatan hingga kami tidak memiliki kesempatan masuk, padahal sudah dibuktikan selama menjadi PKD pada kegiatan Pemilu kemarin saya sudah bekerja maksimal,” tegasnya. Kamis (20/6/2024)

Advertisement

Lanjutnya, oknum Komisioner Panwascam S (inisial-red) pada awalnya meminta uang sejumlah Rp.3,5 juta, pada saat itu dirinya sempat bertanya kira-kira lolos atau tidak kalau saya penuhi permintaan uang tersebut, tetapi sdr S ( inisial-red) menjawab, belum tau juga, karena belum pasti Aji pun tidak memberinya uang, karena jawaban oknum Komisioner Panwascam tersebut tidak pasti," Ucapnya

Berselang beberapa hari kemudian oknum mendatanginya kembali, kali ini meminta dengan nominal Rp.1,5 juta. Karena jawaban yang diterimanya masih belum pasti. Maka Ke dua Komisioner Panwascam tersebut meloloskan Ivtahul mudrik sebagai PKD Desa Telang Karya." terangnya

Secara terpisah, Komisioner Panwascam Kecamatan Muara Telang, Sudirman menegaskan, pendaftaran PKD itu di buka untuk umum dan siapapun diperbolehkan untuk daftar karena informasi di publikasikan melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Banyuasin

“Bahwa semua yang kami jalani dari tahapan tes wawancara hingga pengumuman penetapan PKD terpilih sesuai dengan pedoman yang terbitkan oleh BAWASLU RI,” terangnya.

Berita Terkait