PK Dikabulkan, Ruli Mohon Kajari Banyuasin Laksanakan Eksekusi

Foto: Advokat Ruli Ariansyah SH
Selasa, 28 Feb 2023  17:32

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Agus Widodo SH MH melalui Kasi Pidsus Hafis Mahadi SH MH mengatakan, "tanpa permohonan pun sudah merupakan kewenangan kami untuk melaksanakan eksekusi kecuali adanya upaya hukum dan kami telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana tersebut ke Lapas Mata Merah", katanya dikonfirmasi Selasa (28/02/2023). 

"Boleh dicek di Lapas Mata Merah", sarannya. "kalau tidak salah Terpidana Tomy", elaknya. 

Ditanya, terhitung sejak kapan dilakukan eksekusi Perkara Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg dengan Terpidana Emen diduga belum dilaksanakan eksekusi sejak awal proses Perkara hingga sekarang?

Sangat disayangkan, sang Kasi Pidsus enggan mengomentari nya. 

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn).

Advertisement

Berita Terkait