Pihak Kontraktor Kena denda, Proyek Penataan Kawasan Manahan Solo di Sebut Molor Waktu dan Tidak Konsekwen
SOLORAYA – Berdasarkan pada komitmen beserta aturan yang berlaku, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta pada akhirnya memberikan sanksi denda kepada salah satu kontraktor terkait pengerjaan dan penataan pedestrian di area kawasan Manahan Solo.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala DPUPR Surakarta Nur Basuki juga mengatakan, soal proyek penataan kawasan senilai Rp 15 miliar itu telah melewati masa penyelesaian kontrak kerja yang disepakati. Mengingat pendanaan menggunakan APBD 2022, penyelesaian proyek molor itu kini tak boleh lebih dari 15 Desember.
Lanjut Nur Basuki menerangkan, mestinya penataan di lokasi area manahan itu sudah beres dan kelar pada awal Desember lalu, namun hingga hari ini masih ada sejumlah hal yang harus diselesaikan. Selain pihaknya mendenda, pihak kontraktor juga diwajibkan merampungkan sisa pekerjaan tersebut sebelum 15 Desember ini.
“Masa kontraknya di 2 Desember kan sudah selesai, tapi pekerjaan masih belum rampung sampai sekarang. Konsekuensinya dikenakan ya di denda sesuai aturan yang berlaku,” kata dia, pekan lalu.
Disisi lain, mengacu pada perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati, paket penataan kawasan Manahan terdiri dari penataan pedestrian dan perbaikan saluran drainase, pembuatan jogging track dan pelebaran jalan, hingga pembuatan selter pedagang.
Advertisement
“Dendanya dihitung nilai kontak per hari. Tinggal dikalikan berapa hari mundurnya sajs. Sebetulnya mundur bisa sampai 50 hari, tapi karena tutup buku APBD harus masuk sebelun 15 Desember, jadi harus selesai sebelum itu,” kata dia.
Selanjutnya menimbang soal capaian saat ini, Nur Basuki optimistis penyelesaian bisa rampung sebelum 15 Desember. Saat ini penyelesaian proyek penataan itu tinggal merampungkan selter pedagang dan pemasangan batu granit sepanjang 300 meter di sisi Jalan KS Tubun itu.
“Material yang lain sudah siap, tinggal pasang. Kekurangannya di pemasangan granit untuk 300 meter, barangnya belum sampai,” bebernya.
Terpisah, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka kepada awak media juga membenarkan bahwa pihak kontraktor proyek penataan kawasan itu telah menyanggupi konsekuensi untuk membayar denda karena tidak bisa tepat waktu dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja. Meski demikian dia optimistis pedestrian, jogging track, dan selter pedagang bisa rampung tahun ini.