Pertamina Bakal Beri Sanksi Tegas bagi SPBU yang 'Main-Main' dengan BBM Subsidi, Pom Taman Kota Pati Diduga Layani Sindikat Solar Tanpa Ijin Jelas
Sebagaimana diketahui pemerintah akan bertindak tegas terkait penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas ( Migas) sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 ( enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.
Sementara itu, Kabiro Media AI KPK, Awi juga menyorot dan menanggapi terkait maraknya para sindikat BBM selama ini di wilayah Jawa Tengah. Dian juga menambahkan, dalam menjalankan aksinya para sindikat itu juga sering menggunakan dua kartu Fuel Card yang berbeda data kendaraan.
Lanjut Awi, modus pelaku dengan cara memodifikasi (tangki BBM) kendaraan, kemudian yang bersangkutan menggunakan kartu Fuel Card dengan menggunakan identitas (kendaraan) lain. Tangki yang seharusnya berkapasitas 80 liter diisi 200 sampai 400 liter.
"Untuk diketahui, pihak PT Pertamina dulunya juga telah melaunching Fuel Card, hal ini dilakukan untuk pengendalian BBM jenis solar subsidi untuk angkutan orang dan barang. Dengan pengungkapan ini mengingatkan kita masih ada celah yang dapat digunakan pelaku untuk penyalahgunaan BBM subsidi dan ini akan menjadi catatan agar sistem di SPBU untuk kami benahi,” timpal Awi.
Advertisement
Dia menambahkan, dalam launching Fuel Card, ada tiga jenis yang beredar. Fuel Card warna biru dengan kapasitas maksimal 60 liter, warna merah 80 liter dan warna hijau 200 liter. Dan setiap unit kendaraan hanya mempunyai satu Fuel Card saja.
Pelaku biasanya punya dua Fuel Card namun yang diisi hanya satu. Jadi satu Fuel Card ini sudah melekat satu nomor, satu plat jadi kalo ada dua berarti harus ada dua mobil, ini antara operator atau sepeti apa ini harus diselidiki. Operator yang melayani juga harus jeli, bagaimana memverifikasi kembali surat-surat yang di bawa oleh mereka ini, bisa saja mereka mengganti plat, ini fuel card-nya berbeda nomor platnya berbeda.
"Nantinya, jika dalam penyelidikan tim lapangan ditemukan adanya pelanggaran baik operator SPBU maupun SPBU-nya sendiri, untuk para rekan-rekan bisa melaporkan kepihak Pertamina agar diberikan sanksi tegas, dari penghentian suplai BBM maupun pemutusan hubungan usaha. Sanksi akan ada, jika operator pelakunya selain sanksi bisa sampai pemecatan, kalo SPBU-nya ya akan di hentikan pemasokan hingga pemutusan hubungan usaha. " Imbuhnya. (Tim)