Persidangan Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartosuro di Gelar Secara Daring, Pelaku di Ganjar 1 Tahun Penjara
“Meskipun Benteng Baluwarti sisi barat Keraton Kartasura belum ditetapkan sebagai cagar budaya, namun statusnya sudah masuk ke dalam register nasional cagar budaya sejak 27 Mei 2015. Artinya, Benteng Baluwarti sudah masuk proses pengkajian. Sehingga harus diperlakukan sebagai cagar budaya yang telah ditetapkan,” urai Deni.
Diakui Deni, majelis hakim mengembangkan teori hukum melalui penafsiran heurmeneutik, sistematis, dan sosiologis terhadap konsep “sedang dalam pengkajian”. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) UU No. 11 Tahun 2010.
“Jadi tidak sebatas objek diduga cagar budaya (ODCB), yang secara faktual sedang dikaji tim ahli cagar budaya. Pengertian lebih luas lagi, yakni objek diduga cagar budaya yang telah didaftarkan pada registrasi nasional cagar budaya,” terangnya.*(ras/jok)
Editor: Awi
Advertisement