Pernusa: Waspadai Kampanye Hitam di Masa Tenang
Foto: Ketua Harian Pernusa Andi Hakim.
Minggu, 11 Feb 2024 19:24
Pihak yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.
Kemudian, pada Pasal 287 Ayat 5, tertulis, 'Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.'.
Jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2. Dalam pasal 509, jika melanggar, pihak berkaitan dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda 12 juta rupiah. (*)
Advertisement
Berita Terkait
Terkini
Jumat, 18 Apr 2025 08:37
Jumat, 18 Apr 2025 06:21
Kamis, 17 Apr 2025 22:42
Kamis, 17 Apr 2025 21:53
Kamis, 17 Apr 2025 19:30