Permohonan Eks Pegawai Ditolak KIP, KPK: Makin Menegaskan Data dan Informasi Dikelola Sesuai Mekanisme

 
Sabtu, 19 Mar 2022  10:45

"Lebih dari itu, KPK tidak menyimpan maupun memegang dokumen terkait pelaksanaan asesmen TWK sebagaimana yang diminta pemohon tersebut. Karena KPK memang tidak menguasainya," tegasnya.

Sehingga, KPK sebagai termohon tidak memiliki kewajiban untuk memberikan informasi dalam kertas kerja itu yang memuat metodelogi terkait penilaian, kriteria penilaian, hasil wawancara, analisa wawancara, syarat asesor, dan pewancara.

"Majelis komisioner berpendapat bahwa dengan tidak dikuasainya dokumen a quo maka tidak ada kewajiban termohon untuk memberikan informasi a quo," kata Majelis Komisioner KPI dalam sidang, Jumat, 18 Maret.

Selain itu, majelis komisioner KIP berpendapat hasil Asesmen TWK merupakan informasi yang dikecualikan. Meski begitu, KIP memerintahkan KPK untuk memberikan informasi terkait data yang diberikan kepada pewancara berikut alasan pemberian maupun dasar hukumnya.

Advertisement

Berita Terkait